Kamis, 15 Januari 2015

Dampak dan penyebab dari pelanggaran izin terbang maskapai, serta cara membenahinya

Pada era kini moda transportasi udara atau pesawat sudah bukan hal yang lumrah lagi di kalangan masyarakat,  moda transportasi ini adalah yang paling efisien di banding dengan moda transportasi lainnya seperti laut dan darat. Mengapa dikatakan efisien? Karena  dari segi waktu sudah pasti pesawat yang paling cepat, dari segi kehematan biaya pesawat juga tidak kalah murah nya dengan transportasi darat dan laut, dari segi keamanan atau safety, menurut survey dan data penelitian kecelakaan transportasi, angka kematian yang disebabkan kecelakaan lebih rendah dibandingkan dengan transportasi di darat khususnya, Pesawat juga memiliki standar keamanan yang tinggi oleh karena itu moda transportasi ini bisa dibilang paling aman, karena itulah mengapa sekarang banyak orang lebih memilih pesawat dalam hal transport mereka.

Dibalik semua itu pesawat memiliki perhatian yang sangat serius dan sensitiv dalam segala hal, mulai dari sang pilot yang memegang kemudi di kokpit pesawat, sang pilot harus memiliki jam terbang yang memenuhi syarat dan lisensi untuk bisa menerbangkan si burung besi tersebut. Lalu persiapan pesawat mulai dari fisik nya sampai non fisik. Contoh persiapan fisik nya tentu yang berhubungan dengan badan pesawat itu sendiri, kalau non fisik tentu seperti masalah perizinan terbang, dan lainnya. Perizinan terbang adalah hal yang sangat penting dan harus dimiliki maskapai penerbangan, tanpa izin terbang maskapai tidak akan bisa  membuka rute penerbangan mereka, pada aspek inilah banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran baik dari maskapai atau pemerintah yang memberi izin terbang tersebut. 

4 penerbangan Garuda Indonesia
35 penerbangan Lion Air
18 penerbangan Wings Air
1 penerbangan Trans Nusa
3 penerbangan Susi Air.

Ketika tidak mengantungi surat izin terbang dari Kemenhub, penerbangan dibekukan dan maskapai diwajibkan mengajukan izin untuk kembali terbang.

"Sanksi pelanggaran tidak boleh terbang, dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya," ujar Menhub menegaskan.

Investigasi dilakukan oleh Kemenhub dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengungkap dugaan maskapai yang melakukan pelanggaran.

Investigasi tersebut melibatkan lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu (Medan), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Denpasar), dan Sultan Hasanuddin (Makassar).

Investigasi tersebut juga bertujuan untuk mengungkap pejabat-pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam pelanggaran izin penerbangan.

Sebelumnya, sudah ada tujuh pejabat baik kementerian maupun otoritas bandara yang sudah dimutasi untuk kepentingan audit dan investigasi, di antaranya dari pejabat internal kementerian terdapat dua orang yang dimutasi, yakni Kepala Bidang Keamanan dan Kelayakan Angkutan Udara merangkap Unit

Dari beberapa dampak diatas ada beberapa penyebab mengapa maskapai dapat terbang tanpa adanya izin terbang tersebut yaitu:
1. Kurangnya pengawasan dan audit terhadap maskapai yang terbang tanpa izin.
2. Kurangnya pengawasan dan audit terhadap jajaran pemerintahan yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.
3. Kurangnya intergrasi dan komunikasi terhadap dua negara yang memberikan izin terbang.
4. Terjadi kecurangan seperti kesepakatan tertentu antara pemerintah dan maskapai agar izin terbang dapat keluar, yang dapat menguntung kan beberapa pihak saja dan merugikan banyak orang.
5. Terjadinya pergantian pemerintahan pusat, yang menyebabkan kurang fokusnya pemerintah tersebut untuk mengawasi hal ini.

Dalam hal atau masalah ini banyak sekali hal yang harus dibenahi  berdasarkan dampak dan penyebab tersebut yaitu:
1. Membenahi kinerja pemerintahan yang mengeluarkan izin terbang kepada suatu maskapai, mulai dari pemimpin atau pejabatnya yang berwenang.
2. Membekukan rute penerbangan yang melanggar izin.
3. Memberikan sanksi keras bagi maskapai yang melanggar izin terbang.
4. Memberikan syarat dan verifikasi yang ketat dalam hal pemberian izin terbang.
5. Melaksanakan integrasi dan komunikasi antar negara yang memberi izin.
6. Harus adanya kesadaran pada pihak maskapai untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan kepada penumpang, contohnya dalam izin terbang ini.
7. Harus ada kesadaran pula dari pemerintah untuk tidak asal memberikan izin kepada suatu maskapai, apalagi izin tersebut keluar karena adanya suatu gratifikasi dari maskapai kepada pemerintah yang memberi izin.
daftar pustaka
http://abelanorevo.blogspot.com/
http://www.antaranews.com/berita/473164/5-maskapai-melanggar-izin-terbang-lion-air-paling-banyak
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar